Warta

Pihak Terkait Dituding Main Mata, Penanganan Kasus Penabrak Jembatan di Samarinda Dianggap Tak Jelas

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur (Kaltim) bakal menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (4/5/2026) mendatang.

Aksi ini dilatar belakangi sorotan penanganan kasus ditabraknya pilar Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) di Kota Samarinda dalam beberapa bulan terakhir. Seperti diketahui, insiden itu masif terjadi sejak akhir 2025 hingga awal 2026 (selengkapnya simak di bawah berita).

Di Karang Paci, AMAK Kaltim membawa lima tuntutan. Pertama, audit independen seluruh kasus penabrakan. Kedua, publikasi lengkap dana ganti rugi. Ketiga, transparansi hasil pengawasan DPRD Kaltim. Keempat, penegakan sanksi tegas termasuk evaluasi izin berlayar. Kelima, evaluasi total sistem pengawasan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Syafrudin, Koordinator Lapangan (Korlap) AMAK Kaltim, mempertanyakan pengawasan yang dilakukan tiga pihak terkait. Mulai dari DPRD Kaltim, Pelindo, serta pelayaran. Khususnya kepada sejumlah perusahaan yang diduga terkait langsung dengan kapal-kapal tongkang penabrak jembatan. “Kami menilai rentetan insiden penabrakan jembatan di Sungai Mahakam sepanjang
bukan lagi sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan pelayaran yang terjadi secara berulang,” katanya.

“Kami tidak menuduh, tetapi kami menuntut keterbukaan. Jika semua bersih,
maka buka ke publik. Kalau hanya ganti rugi melalui asuransi tanpa sanksi tegas, lalu di mana efek jera? Ini yang dipertanyakan public,” sambung Syafrudin.

AMAK Kaltim, katanya, mensinyalir ada pola insiden yang sama terjadi dalam kasus ini. Di mana kapal-kapal tongkang itu kehilangan kendali akibat arus Sungai Mahakam. Ketika tali tambat yang digunakan putus, benturan pun tak terhindarkan di bagian pilar. “Dalam kurun waktu singkat, sedikitnya ada lima kejadian tercatat. Ini memperlihatkan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan lalu lintas Sungai Mahakam,” ujarnya.

“Meskipun terdapat komitmen dari beberapa perusahaan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ganti rugi belum transparan dan tidak terbuka ke publik,” timpal Syafrudin.

Hingga saat ini, lanjutnya, publik tidak mendapatkan kejelasan mengenai total nilai kerugian, rincian pembayaran oleh masing-masing perusahaan, hingga status penyelesaian seluruh insiden. “Makanya pertanyaan paling mendasar muncul. Ke mana aliran dana ganti rugi
tersebut?” tegasnya.

AMAK Kaltim menganggap, peran pengawasan DPRD Kaltim dinilai belum menunjukkan transparansi maksimal. Padahal sebagai lembaga kontrol, DPRD Kaltim seharusnya memastikan keterbukaan penuh. “Namun hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan terkait,” ucap Syafrudin.

“Misalnya, hasil hearing bersama perusahaan dan Pelindo. Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kaltim. Dan langkah konkret terhadap perusahaan yang terlibat. Ketertutupan ini memunculkan pertanyaan serius dan membuka ruang kecurigaan publik terhadap proses yang berlangsung,” imbuhnya.

Bagi Syafrudin, ada kejanggalan yang terjadi. Di mana ganti rugi perbaikan memang ada, namun sanksinya justru tidak jelas. AMAK Kaltim juga menyoroti proses penyelesaian kasus ini cenderung berhenti pada aspek ganti rugi, yang diduga dalam praktiknya dapat ditanggung melalui asuransi. “Tapi ganti rugi tidak menghapus kewajiban sanksi administratif maupun hukum,” ungkapnya.

“Pertanyaan pentingnya, apakah izin berlayar perusahaan sudah dicabut atau dievaluasi? Mengapa tidak ada sanksi tegas meski insiden terjadi berulang? Jika pelanggaran hanya diselesaikan dengan pembayaran, tanpa konsekuensi tegas, maka tidak akan pernah ada efek jera,” aku Syafrudin.

SOROTAN KE PELINDO DAN KECURIGAAN PUBLIK

AMAK Kaltim menganggap, insiden berulang ini menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi
pengawasan. Selain DPRD Kaltim, juga kepada oleh Pelindo. “Publik mempertanyakan, apakah sudah ada evaluasi terhadap sistem pengawasan? Apakah ada bentuk pertanggungjawaban pimpinan?
Hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas yang disampaikan secara terbuka,” jelas Syafrudin.

Minimnya transparansi ini, membuat kecurigaan publik berkembang. Terutama terhadap kemungkinan adanya dugaan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. “Termasuk dugaan adanya relasi yang tidak sehat. Juga potensi praktik transaksional antara pihak KSOP, Pelindo, dan DPRD Kaltim,” tandas Syafrudin. (*)

PERUSAHAAN YANG DIDUGA TERLIBAT INSIDEN TABRAKAN JEMBATAN DI SAMARINDA

1. PT Dharma Lancar Sejahtera
Bertanggung jawab atas insiden 23 Desember 2025 dan menyatakan
komitmen mengganti kerusakan fender jembatan.

2. PT Jembayan Muara Bara (JMB)
Terlibat dalam koordinasi ganti rugi terkait aktivitas logistik batu bara,
dengan keterangan bahwa insiden melibatkan mitra angkutan.

3. PT Gema Soerya Samoedra
Turut dipanggil sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dalam
kepemilikan kapal atau muatan.

KAPAL TONGKANG YANG DIDUGA TERLIBAT INSIDEN TABRAKAN JEMBATAN DI SAMARINDA

1. 4 Januari 2026
Tugboat Bloro 7 (tongkang Robby 311), Tugboat Raja
Laksana 166 (tongkang Danny 95).

2. 25 Januari 2026
Tugboat Marina 1631 (tongkang BG Marine Power
3066), Tugboat Karya Star 67 (tongkang BG Bintang Timur 03)

Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berdiri sendiri,
melainkan melibatkan banyak pihak dalam satu sistem distribusi logistik sungai.

SUMBER: AMAK Kaltim, berdasarkan panggilan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *